Kewenangan LPS untuk membawa dana di perbankan yang berstatus dalam pengawasan atau untuk mengantisipasi krisis itu termuat dalam Peraturan Pemerintah No. 33/2020….. âIya sudah memiliki (kewenangan). Lengkapnya kami akan jelaskan melalui konferensi pers nanti sore (Jumat, 10/7), â kata Ketua Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah kepada ANTARA saat dihubungi di Jakarta, Jumat.
Read More